Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP mempunyai Tugas dan Fungsi yang terdiri dari : Tugas Satpol PP : “Menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat”. Fungsi Satpol PP : Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ; Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ; Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah ; Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ; Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya ; Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.